Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara

Senin, 18 Desember 2017 – 01:41 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BONTANG - Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, awalnya, pihaknya menerima informasi dari warga mengenai sebuah rumah yang digunakan untuk berpesta narkoba.

BACA JUGA: Diskotek MG International Dirazia, 120 Orang Positif Narkoba

Lima personel Polsek Bontang Utara langsung terjun ke lapangan.

“Ternyata saat digerebek pesta telah berakhir dan di dalam kamar masih ada dua orang laki–laki. Salah satunya sang pemilik rumah,” kata Suyono sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (17/12).

BACA JUGA: Gegara Narkoba, Perempuan Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu.

Suyono menambahkan, petugas langsung membawa kedua tersangka ke RSUD Bontang untuk menjalani tes urine.

BACA JUGA: Hamil 6 Bulan, Santriwati Dianjurkan Tes DNA

"Ternyata hasilnya positif,” terang Suyono.

Saat ini, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Bontang Utara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-Sabu Tak Sesuai Pesanan, Rusdiyanto Bunuh Teman


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   sabu-sabu   Bontang  

Terpopuler