Anak Menangis, Sang Ayah Malah Emosi dan Bertindak Kejam

Rabu, 25 November 2020 – 11:20 WIB
Pelaku saat diamankan di Polres Muratara. Foto: palpres

jpnn.com, MURATARA - Tri Fikri, 26, warga Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, ditangkap polisi karena menganiaya anak kandung sendiri, Selasa (24/11/20).

“Pelaku menarik tangan anaknya hingga patah hanya karena emosi tidurnya terganggu tangisan si anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat, Selasa (24/11).

Dedi Rahmat mengatakan penangkapan Tri Fikri berdasarkan, laporan Mirabela, ibu kandung korban PA, 2, pada Minggu (22/11).

BACA JUGA: Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara

Dari laporan itu pelaku yang sebelumnya diamankan keluarga istrinya dan kepala desa setempat, akhirnya diserahkan ke petugas piket Reskrim Polres Muratara.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengin Taklukkan Hati Polwan Cantik, Rahmad Saputra Berbuat Nekat, Jangan Ditiru

Dedi Rahmat mengatakan kejadian itu berawal saat korban bermain di samping kamar tempat pelaku tertidur menangis, Minggu (22/11/20) sekitar pukul 08.00 WIB itu.

Mendengar korban yang terus menangis, membuat pelaku terbangun dan langsung mengangkat tangan korban dengan menarik secara kuat sambil memukul buah hatinya tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Anak yang Sempat Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap, Nih Penampakannya

Akibat kejadian itu, tangan korban mengalami pergeseran tulang. Melihat ulah tersangka, pelapor langsung berteriak dan teriakan pelapor mengundang kedatangan kakak kandung pelapor.

Sang kakak lantas berusaha menyelamatkan pelapor dan korban, dengan cara keluar melewati pintu jendela karena pintu rumah dikunci pelaku.

Setelah dibawah ke Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan dokter mengalami patah tulang lengan sebelah kiri.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Langsung Ditembak Polisi

“Berdasarakan hasil pemeriksaan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sampainya. (son/palpres)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SD Ogah ke Sekolah, Ayah Kejam Ambil Air Panas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler