Anak Muda Tidak Layak Jadi Menteri, Belum Negarawan

Kamis, 01 Agustus 2019 – 22:22 WIB
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, melihat calon menteri itu tidak bisa hanya sekadar karena anak muda yang berhasil di bidang bisnis, sains dan lainnya.

"Kalau itu dijadikan ukuran kepantasan, menjadi menteri itu menurut saya berlebihan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8).

BACA JUGA: Golkar Tidak Mau Merecoki Jokowi soal Menteri

Said berujar, sosok menteri bukan hanya karena sukses mengelola bisnis termasuk unicorn dan segala macam. "Saya kira itu tidak cukup untuk kita bicara menteri," tegasnya.

Menurut Said, dulu ada penjelasan di UUD 1945, yang menyebut bahwa menteri itu bukan sekadar pegawai negara, pegawai tinggi negara saja. "Menteri itu adalah pelaksana kekuasaan pemerintahan, maka sebetulnya negarawan," kata dia seraya menambahkan penjelasan tersebut sudah dihapus dalam UUD 1945.

BACA JUGA: Andreas: PDIP Tak akan Bicara Capres 2024 di Kongres V

Nah, kata Said, kalau bicara sejarah kementerian, maka sudah seharusnya menteri itu adalah negarawan. "Bagaimana mungkin anak umur 18 tahun atau di bawah 30 tahun kita bisa sebut dia negarawan?" ujarnya.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Pilih Menteri Muda karena Kekuatan Bapaknya

BACA JUGA: Hanya Jokowi, Allah dan Malaikat yang Tahu

Menurut Said, perlu juga diuji nasionalisme menteri, misalnya sejauh apa pengetahuan tentang Indonesia, aset-aset kekayaan bangsa, dan lainnya. "Bagaimana supaya kita punya daya tahan, ketahanan pangan dan sebagainya. Apakah dia menguasai hanya gara-gara dia sukses di bisnis, saya kira itu tidak memadai," paparnya.

Karena itu, Said menjelaskan, ada baiknya untuk posisi jabatan menteri itu memperhatikan usia minimum presiden wakil presiden di UU Pemilu. Serta UU Pilkada tentang usia minimum bupati, wali kota dan gubernur maupun wakilnya.

Menurut dia, UU Pemilu menyebutkan batas minimal usia presiden dan wapres adalah berusia 40 tahun. Sementara UU Pilkada menyatakan kepala daerah untuk provinsi 30 tahun, dan kabupaten/kota 25 tahun minimal.

Menurut dia, dalam banyak hal orang meyakini 40 tahun itu usia matang, umur memadai untuk orang dianggap dewasa. Usia 40 tahun dianggap bisa mempertimbangkan baik-buruk dan sebagainya, dan memiliki kematangan kejiwaan, kepemimpinan dan seterusnya. "Boleh jadi itu menjadi alasan kenapa usia presiden dan wakilnya minimal harus 40," katanya.

Nah, kata Said menteri levelnya nasional. Bukan hanya lintas kabupaten/kota, tetapi provinsi. "Kalau level provinsi saja dimintai 30 tahun, apakah level menteri pantas di bawah 30 tahun? Saya termasuk yang kurang setuju dengan itu," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun: Jadi Menteri Jokowi Bukan Pekerjaan Mudah, Semangat Harus Selalu Muda, 24 Jam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler