Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara

Rabu, 17 April 2024 – 21:03 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: arsip JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah bebas setelah menjalani masa tahanan terkait kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kabar Olivia Nathania bebas dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/4).

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Menangis, Lalu Mengucap Pengakuan Mengejutkan

Sebelumnya, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa mantan anak sambungnya itu sudah berkumpul dengan keluarga saat Lebaran kemarin.

Dia mengatakan bahwa perempuan yang karib disapa Oi itu bercerita singkat tentang kehidupannya di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak

"Paling tentang: Ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (penjara)," ungkap Farhat Abbas dalam Kanal YouTube Intens Investigasi.

Adapun Olivia divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022. 

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tiket Konser D.O EXO Mulai Dijual, Lolly Datangi Rumah Nikita Mirzani

Dia dinyatakan bersalah terkait kasus iming-iming CPNS dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 tahun.

Kasus itu bermula saat Oi, yang merupakan alumnus SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru) pada 13 November 2019.

Kemudian, Olivia mengatakan bahwa dia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur prestasi pengganti. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler