Menurut Kepala Bidang Teknis Konservasi BBKSDA Riau, Syahimin, penadah yang dibekuk itu diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa langkaPenangkapan terhadap penadah itu dilakukan tim BBKSDA Riau yang berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar.
"Tersangka penadah berinisial (P) ditangkap di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Jumat dini hari," kata dia, Sabtu (5/3) di Pekanbaru.
Dikatakannya, tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan seorang kurir yang membawa kulit harimau dari Riau
BACA JUGA: Gorontalo Didorong Gelar Kongres Jagung Internasional
Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim BBKSDA Riau cukup lama melakukan pengintaian terhadap pergerakan kurir yang membawa kulit harimau."Petugas menyita selembar kulit harimau dari tersangka
Kulit harimau yang disita, kata dia, diperkirakan berasal dari satwa yang diburu di habitat hewan belang itu di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, di mana lokasi merupakan habitat harimau dan keberadaannya terancam perburuan dan pembukaan kawasan hutan.
"Tersangka kini dititipkan di Polresta Payakumbuh, Sumbar, begitu juga dengan penanganan kasus juga dilakukan dengan berkoordinasi pihak kepolisian setempat," jelas dia. (aal/ito/jpnn)
BACA JUGA: Enam Kapal Bantuan Urai Kemacetan di Merak
BACA JUGA: BBM di Riau Langka, Pertamina Minta Maaf
BACA ARTIKEL LAINNYA... Macet Merak Belum Teratasi
Redaktur : Tim Redaksi