Penadah Kulit Harimau Sumatera Dibekuk

Minggu, 06 Maret 2011 – 20:22 WIB
PEKANBARU - Penadah kulit harimau Sumatera yang diduga hasil perburuan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (4/3), berhasil dibekuk oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Menurut Kepala Bidang Teknis Konservasi BBKSDA Riau, Syahimin, penadah yang dibekuk itu diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa langkaPenangkapan terhadap penadah itu dilakukan tim BBKSDA Riau yang berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar.

"Tersangka penadah berinisial (P) ditangkap di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Jumat dini hari," kata dia, Sabtu (5/3) di Pekanbaru.

Dikatakannya, tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan seorang kurir yang membawa kulit harimau dari Riau

BACA JUGA: Gorontalo Didorong Gelar Kongres Jagung Internasional

Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim BBKSDA Riau cukup lama melakukan pengintaian terhadap pergerakan kurir yang membawa kulit harimau.

"Petugas menyita selembar kulit harimau dari tersangka
Namun belum bisa dipastikan apakah kurir yang membawa kulit tersebut tertangkap atau melarikan diri," sebut dia.

Kulit harimau yang disita, kata dia, diperkirakan berasal dari satwa yang diburu di habitat hewan belang itu di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, di mana lokasi merupakan habitat harimau dan keberadaannya terancam perburuan dan pembukaan kawasan hutan.

"Tersangka kini dititipkan di Polresta Payakumbuh, Sumbar, begitu juga dengan penanganan kasus juga dilakukan dengan berkoordinasi pihak kepolisian setempat," jelas dia. (aal/ito/jpnn)

BACA JUGA: Enam Kapal Bantuan Urai Kemacetan di Merak

BACA JUGA: BBM di Riau Langka, Pertamina Minta Maaf

BACA ARTIKEL LAINNYA... Macet Merak Belum Teratasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler