Anak Nurdin Abdullah Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi

Kamis, 08 April 2021 – 10:19 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah memeriksa anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, yakni Fathul Fauzy Nurdin.

Fathul diduga mengetahui sejumlah transaksi yang dilakukan sang ayah menggunakan uang hasil korupsi.

BACA JUGA: Usut Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Legislator Makassar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa Fathul dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pengadaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat sang ayah.

"M Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4).

BACA JUGA: Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang

Selain memeriksa Fathul Fauzy, dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka ialah dua pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy, John Theodore, serta seorang PNS bernama Rudy Ramlan.

Terhadap Rudy Ramlan penyidik mendalami mengenai berbagai proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel yang salah satunya digarap oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: Aktivitas Mbak S Sudah Lama Dipantau, Digerebek di Pinggir Jalan Saat Malam Hari

Sementara, terhadap John Theodore, tim penyidik mendalami mengenai proyek-proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap Raymond, tim penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran dana dari Agung Sucipto keoada Nurdin Abdullah terkait pekerjaan sejumlah proyek di Sulsel.

Tim penyidik juga mendalami mengenai kerja sama Raymond dan Agung Sucipto dalam menggarap proyek.

"Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS (Agung Sucipto) dalam pengerjaan proyek," papar Fikri. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler