Aktivitas Mbak S Sudah Lama Dipantau, Digerebek di Pinggir Jalan Saat Malam Hari

Kamis, 08 April 2021 – 00:32 WIB
Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu di Sampit, Rabu (7/4). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur meringkus perempuan berinisial S (40) warga Sampit, Kalimantan Tengah.

S ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.

BACA JUGA: Sehari, 3 Mahasiswi Melayani 5 Lelaki, Tarifnya Sebegini

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.

Saat badan pelaku digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.

BACA JUGA: Petugas Gabungan Razia Kamar Napi Lapas Cikarang, Lihat Nih Hasilnya, Ya Ampun

"Dia mengaku hanya dititipi dan baru sekali," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah di Sampit, Rabu (7/4).

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

BACA JUGA: Ibu Memasang Tarif, Anak Begituan dengan Lelaki di Rumah, Ayah Tahu

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.

Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram. Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.

Pelaku mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seorang kerabat almarhum suaminya. Barang haram itu dibawa dari Pontianak Kalimantan Barat melalui jalan darat hingga sampai ke Sampit.

"Tentu ini terus kami dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini kalau sebelumnya belum pernah," kata Kompol Abdul Aziz.

"Aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Kami dalami semua informasi yang ada. Kami tegaskan bahwa Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi narkoba," kata Aziz.

Sementara itu S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki asal Pontianak yang merupakan kenalan almarhum suaminya.

S mengaku baru pertama kali melakukan ini dan langsung tertangkap.

"Saya mau pinjam uang Rp2 juta, katanya boleh tapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya," ujarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler