jpnn.com, PALANGKA RAYA - Amat (18) harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi saat mencuri di Toko Rumah Kue Trubus di Jalan Kerinci, Kota Palangka Raya, Minggu (11/6).
Anak punk itu menggunakan sarung untuk menutupi wajah ketika menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Masuk Masjid Bukannya Salat Malah Ngembat
Dia berhasil menggasak uang Rp 1 juta. Namun, aksi “ninja” dadakan itu ternyata terekam CCTV.
Dia akhirnya dibekuk petugas di Jalan Mendawai, Senin (12/6) siang.
BACA JUGA: Anggota Satpol PP yang Jambret Ini Resmi Tersangka
Petugas menyita beberapa barang bukti seperti sepatu bot, sarung, dan obeng.
“Iya benar, berkat informasi masyarakat dan rekaman CCTV maka pelaku diamankan, nah itulah pentingnya CCTV,” ucap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Selasa (13/6).
BACA JUGA: Kaca Mobil Pecah, Uang Rp 300 Juta Raib Digondol Maling
Ismanto menuturkan, Amat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Jadi pelaku masuk lewat plafon atas, pakai sarung dan sempat diketahui tetapi kabur, tetapi akhirnya bisa berhasil dibekuk,” ucapnya. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Pastikan Pembunuh Italia Memakai Nopol Kendaraan Palsu
Redaktur : Tim Redaksi