jpnn.com, NGAWI - Sebanyak 15 gelandangan dan pengemis diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Jatim.
Mereka diamankan dari sejumlah titik lampu merah di Kota Ngawi.
BACA JUGA: Anak Punk Tawuran, Bawa Celurit, Lempar Gir ke Polisi
Para petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui identitas dan latarbelakangnya.
Dari 15 orang tersebut, 13 merupakan anak jalanan dari komunitas anak punk dan dua merupakan pengemis.
BACA JUGA: Mike Marjinalâ¦Balada Punk Indonesia
Khusus anak jalanan, mereka kemudian dikumpulkan di halaman.
Para remaja yang nyentrik ini, kemudian dihukum untuk menyanyikan Indonesia Raya dan juga menghafalkan Pancasila.
BACA JUGA: Duh Dek..Pamit ke Sekolah Malah Nongkrong di Jalanan
Ternyata Mereka tak kesulitan saat menyanyikan lagu tersebut dan menghafalkan dasar negara Pancasila.
Salah satu anak jalanan Roni asal Ponorogo membantah sedang mengamen.
Dia mengaku ditangkap bersama pacarnya oleh petugas saat hendak mengunjungi temannya di Ngawi.
Para gelandangan dan pengemis ini, kemudian diserahkan Kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Menurut Rahmad Didik Purwanto, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, meskipun merasa tidak bersalah, tindakan para Gepeng melanggar perda nomor 1 tahun 2017, tentang ketertiban umum dan masyrakat di wilayah Ngawi. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah... Anak Punk Memang Suka Bikin Onar
Redaktur & Reporter : Natalia