Anak Ratu Atut Digarap KPK terkait Pencucian Uang Pamannya

Senin, 22 Juni 2015 – 12:18 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy hari ini, Senin (22/6), dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan, suami dari Wali Kota Tanggeran Selatan, Airin Rachmi Diany.

"Iya betul, Andika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

BACA JUGA: Kapolri: Anggota Polri Diterima Gabung KPK Harus Letakkan Jabatan

Andika adalah anak dari kakak kandung wawan, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Keduanya juga kerap bersama-sama terlibat dalam proyek yang didanai APBD Banten. Karenanya, Andika diduga kuat mengetahui pola pencucian uang yang dilakukan pamannya itu.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

BACA JUGA: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Garap Mantan Dirut PT Pos

Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Djan Faridz Berharap KPK Jadi Pemaaf di Bulan Puasa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Lagu-Lagu Karya Putra Megawati Sarat Pesan Ideologis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler