Anak Ratu Atut Mengaku Tidak Tahu Sumber Harta Wawan

Senin, 22 Juni 2015 – 17:42 WIB
Andika Hazrumy

jpnn.com - JAKARTA - Anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Dia mengaku memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menjerat pamannya itu.

"Enggak, itu cuma ini aja, terkait dengan pertanyaan penyidik. Ya sebagai keluarga diminta keterangan sebagai saksi untuk Wawan," ujarnya di Gedung KPK, Senin (22/6).

BACA JUGA: Cegah Perkosaan di Angkot Terulang, Ini Langkah Kapolda Metro Jaya

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku dicecar pertanyaan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan. Andika pun menjawab semua pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik lembaga antirasuah ini.

"Dijawab sebagai keluarga," terangnya.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Bakal Dilengkapi Alat Kejut Listrik

Saat disinggung mengenai kepemilikan sahamnya di PT Bali Pasific Pragama (BPP) milik Wawan, Andika membantah. Dia juga mengaku tidak tahu asal usul kepemilikan aset suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

"Ya gak tau (sumber asetnya), makanya tadi ditanya saya (jawab) gak tau," tandasnya. 

BACA JUGA: Sopir Angkot Perkosa Penumpang, DPRD DKI Salahkan Dishub

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi seperti, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencucian uang Wawan, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Bahkan, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan, pernah diperiksa KPK, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

Wawan disangka KPK melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adik dari Ratu Atut itu juga diduga melanggar pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Ahok Berantas Angkot Gelap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler