jpnn.com, JAKARTA - Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah terancam hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pria 27 tahun itu positig mengonsumsi barang haram itu.
BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Begini Pengakuan Anak Rita Sugiarto
"Terancam empat tahun," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Selain mengamankan Raffi, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yakni RW dan AK (pengedar).
BACA JUGA: Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto
Kedua tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal berbeda. RW dan AK dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika.
"(Kedua rekannya pengedar) diancam 20 tahun penjara," tutur Yusri.
BACA JUGA: Aura Kasih Unggah Potret Naik Motor, Posenya Bikin Salah Fokus
Hasil penangkapan RZ polisi mengamankan barang bukti sebanyak 0,9 gram narkotika berupa sabu-sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisab sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama