Polisi Beber Sejumlah Fakta Penangkapan Anak Rita Sugiarto

Rabu, 19 Mei 2021 – 17:31 WIB
Putra pendangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, menyampaikan permohonan maafnya kepada sang Ibunda karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.

Dia mengatakan pria 27 tahun itu ditangkap petugas di Vila Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/5).

BACA JUGA: Anak Rita Sugiarto Isap Sabu-sabu, Urinenya Mengandung Amfetamina

Kombes Yusri mengungkapkan bahwa dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang haram milif Raffi.

"Ada narkotika jenis sabu 0,9 gram," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).

BACA JUGA: Begini Kronologis Penangkapan Raffi Zimah Anak Rita Sugiarto, Ternyata..

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu berupa bong atau pipet, korek api, dan telepon genggam.

Setelah dilakukan pendalaman, Raffi mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya inisial RW.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rizki DA Dinasihati Iis Dahlia Soal Tes DNA, Istri Baim Wong Terkejut

"Kami lakukan penggeledahan ada satu klip sabu seberat 0,2 gram," ujar Yusri.

Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, polisi juga mengamankan tersangka lain inisial AK yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami mengamankan satu orang di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. (Menemukan) dua gram sabu-sabu," ucapnya.

Raffi dijerat Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara AK dan RW yang berperan sebagai pengedar itu dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler