jpnn.com - SOFIFI – Para Pegawai Negeri Sipil di Maluku Utara (Malut) saat ini sedang galau. Tahun ajaran baru bagi siswa sekolah telah dimulai, namun gaji ke-13 PNS yang sedianya untuk memenuhi kebutuhan menghadapi ajaran baru, masih kabur kabarnya.
Padahal menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016, PMK Nomor 97/PMK.05/2016, PMK Nomor 98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016, gaji ke-13 seharusnya sudah bisa dicairkan.
BACA JUGA: Suami Pencemburu, Malah Nikahi Sahabat, Akhirnya Menyesal
Sementara, para PNS mengaku tak mendapat penjelasan sama sekali terkait keterlambatan percairan tersebut.
”Kemarin sekprov (sekretaris provinsi, red) bilang sudah ada anggarannya, tinggal dicairkan. Kenyataannya sampai sekarang tidak ada. Padahal sekprov mengaku anggarannya sudah ada,” keluh seorang PNS di kantor gubernur kepada Malut Post (Jawa Pos Group), kemarin. Sejumlah rekannya membenarkan hal itu.
BACA JUGA: Astaga! Tiap Bulan 10 Anak Ajukan Dispensasi Kawin
Saat dikonfirmasi Malut Post, jawaban Kepala Biro (Karo) Keuangan Ahmad Purbaya justru membuat hati para PNS kian ngilu. Bagaimana tidak, Ahmad mengaku Pemprov baru bisa membayar gaji ke-13 Agustus nanti. Pasalnya, kondisi keuangan daerah tengah krisis.
”Rencana awalnya Agustus. Tapi belakangan ada anggaran pendapatan yang baru masuk ke kas. Jadi akan segera dibayarkan dalam waktu dekat,” ungkapnya, Senin.
BACA JUGA: Warga Malaysia Punya E-KTP, Kadis Dukcapil Ogah Disalahkan
Ahmad menuturkan, dalam regulasi tak ada larangan membayarkan gaji ke- 13 di bulan Juli atau Agustus. Apalagi jika kondisi keuangan daerah memang tidak memungkinkan.
Ia juga mengaku, keterlambatan pencairan disebabkan beban kas daerah di bulan Juni terlampau besar, yakni untuk membayar gaji pokok, gaji ke-14, dan utang pada pihak ketiga. ”Tapi sekarang kami siap bayar, asalkan ada perintah dari Sekprov,” akunya.
Terpisah, Sekprov Muabdin H Radjab menyatakan telah memerintahkan Karo Keuangan untuk segera membayarkan gaji ke- 13. Berbeda dengan Ahmad Purbaya, Sekprov mengaku keterlambatan pembayaran murni disebabkan masalah administrasi.
”Proses administrasinya saja yang belum siap, sehingga terlambat. Kalau bendahara sudah menyampaikan permintaan, besok (hari ini, red) juga bisa dibayarkan,” ujarnya.
Tak hanya di Pemprov, sejumlah PNS di kabupaten/kota pun mengalami kegalauan serupa. Di Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, dan Halmahera Selatan keterlambatan pencairan juga terjadi.
Pemkab Halbar, misalnya, menegaskan baru akan membayar gaji ke-13 Agustus mendatang. ”Hal teknisnya sedang disiapkan. Jadi Agustus sudah bisa cair,” ungkap kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahril Abd Radjak, kemarin. (udy/ato/kai/jfr/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ancaman Bu Risma untuk Pegawai yang Main Pokemon Go
Redaktur : Tim Redaksi