Anak Syarief Hasan Dipanggil Jadi Saksi Sidang Videotron

Rabu, 14 Mei 2014 – 09:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa ‎kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra‎ kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya ada tujuh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian.

"Saksinya Sarah Salamah, Kristi Yuliani, Ahmad Kamaludin, Riefan Avrian, Andre Alexandria Risakotta, Alberth Tarigan, dan Awaluddin," kata penasihat hukum Hendra, Fahmi Syakir dalam pesan singkat, Rabu (14/5).

BACA JUGA: PPP Ogah Dukung Gerindra Jegal Jokowi

Riefan yang juga Direktur Utama PT Rifuel diduga sengaja mendirikan PT Imaji Media dan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama dengan maksud tertentu. Padahal Hendra adalah seorang sopir dan petugas kebersihan di PT Rifuel.

Tujuan Riefan melakukan itu agar bisa mengikuti lelang dan menang proyek videotron dengan menggunakan perseroan fiktif. Riefan juga diduga menggelembungkan harga unit videotron dan memasang alat pendukung yang tidak sesuai spesifikasi dalam lelang.

BACA JUGA: Jokowi Masih Berpeluang Pilih Cawapres Militer

Sementara Sarah Salamah, Kristi Yuliani, Ahmad Kamaludin, dan Andre Alexandria Risakotta merupakan anak buah Riefan di PT Rifuel. Sarah adalah karyawan bagian administrasi proyek di PT Rifuel. Ia dikabarkan merupakan orang dekat Riefan yang menyiapkan seluruh berkas pendirian PT Imaji Media.

Sarah mampu melakukan itu karena pengalamannya bekerja di sebuah firma hukum. Atas jasanya itu, Riefan memberi imbalan Rp 200 juta kepada Sarah. Kristi Yuliani merupakan pegawai lepas PT Rifuel. Sedangkan Ahmad Kamaludin diangkat oleh Riefan sebagai Komisaris PT Imaji Media.

BACA JUGA: Hatta Sudah Pamitan, Bursa Menko Perekonomian Menghangat

Andre Alexandria Risakotta adalah mandor proyek pemasangan videotron di Gedung SMESCO pada 2012. Ia menemani Riefan membeli layar videotron LED di Tiongkok.

Sedangkan Awaluddin adalah Kepala Cabang PT Interjaya Surya Megah. Ia yang menjual genset merek Perkins-Stamford kepada Riefan untuk dipasang di Gedung SMESCO dan menghidupkan videotron. Alberth Tarigan adalah konsultan engineering jalan.

Seperti diketahui, Hendra b‎ersama-bersama dengan dengan Ir. Hasnawai Bachtiar, MM (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pengadaan Videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel melakukan atau turut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasai dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934.

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puaskan Jamaah, Kemenag Perketat Seleksi Petugas Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler