Anak SYL Siap-siap Saja, KPK Bakal Bongkar Modus Pencucian Uang di Persidangan

Kamis, 18 Juli 2024 – 00:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap peran putri dari mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap peran putri dari mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

Indira Chunda yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU SYL.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL

"Terkait dengan putri Pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa, hasil pemeriksaan kami ketahui di persidangan terkait masalah TPPU-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7).

Selain Indira Chunda, penyidik KPK sedianya memeriksa cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL

Sebelumnya, Indira menyampaikan permintaan maaf atas prilaku sang ayang. Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin,” kata Indira kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA: SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas

Dalam kesempatan itu, Indira menyatakan jika pihak keluarga menerima apa pun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil keputusan yang mulia,” tegasnya.

Untuk diketahui, KPK menjerat SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungkan Kementerian Pertanian.

Dia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara.

Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Ade Ary: Kasus Pemukulan Kamerawan Saat Sidang SYL Ditangani Ditreskrimum


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler