jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam siaran persnya, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Pengunjung MP Club Kocar-Kacir Dirazia Polda Riau, Ada Pil Ekstasi di Meja, 16 Orang Diangkut
Menurut Ade Ary,enyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," kata dia.
BACA JUGA: Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya
Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Korban bernama Bodhiya Vimala sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Forum Peduli Indramayu Desak Polda Jabar Usut Kasus Gratifikasi Aliran Dana KPUD
Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Bodhiya menyebut pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," kata dia.
Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.
Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.
"Enggak (luka parah), karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," tutur dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan