Anak Terima Rp 2 Ribu dari KIS, Hati si Ibu Bergetar

Kamis, 27 November 2014 – 09:16 WIB

jpnn.com - KISARAN - Residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial KIS (52), menyetubuhi perempuan anak baru gede (ABG) yang memiliki keterbelakangan mental, sebut saja namanya Melati (16), hingga tiga kali. Setiap melakukan aksinya, KIS memberikan Melati uang Rp2 ribu.

Itu terungkap saat digelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa KIS di Pengadikan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (26/11) dipimpin majelis hakim Lusi Amping SH didampingi anggota Jefri Harahap SH, Rahmat Hasibuan SH dan panitera Arpan Pulungan SH.

BACA JUGA: Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan

Usai sidang tertutup itu, SH, warga Kecamatan Tinggi Raja yang merupakan ibu korban, ketika ditemui wartawan Metro Siantar (Grup JPNN), menceritakan peristiwa yang menimpa putri pertamanya itu, berawal dari penemuan uang Rp2 ribu di kantong celana korban pertengahan bulan Juli lalu.

“Aku waktu itu sedang mencuci kain. Baru aku temukan uang di celana putriku. Terus aku tanya dari mana uang itu,” katanya mengawali cerita.

BACA JUGA: Lari ke Hutan, Samsul Bahri Didor

SH melanjutkan, saat ditanyai putrinya mengaku uang Rp2 ribu itu diberikan oleh KIS. Mendengar penuturan itu, dia terus mendesak supaya putrinya cerita.

“Hatiku langsung bergetar saat putri mengaku diberi uang oleh KIS,” katanya.

BACA JUGA: Pecah Kaca Mobil, Rp 427 Juta Amblas

SH mengungkapkan, kekhawatirannya benar terjadi. Ternyata, putrinya sudah dicabuli oleh KIS hingga tiga kali. “Putriku mengaku, setelah dicabuli diberi KIS uang Rp2 ribu,” sebut SH.

Dia menuturkan, setelah mendengar pengakuan putrinya, langsung menyampaikan kepada suaminya. Sebab dari penuturan putri pertamanya itu, KIS sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali yakni, pertama dan kedua di dalam rumah mereka ketika mereka sedang pergi ke ladang. Dan ketiga kalinya di belakang rumah lokasi perkebunan sawit.

“Aku tidak menyangka KIS tega berbuat begitu. Padahal, sudah kami anggap seperti keluarga dia (KIS,red),” kesal SH.

SH menyebutkan, setelah menyampaikan perbuatan KIS terhadap putrinya, suaminya langsung melapor ke Kepala Dusun bermarga Sitorus. Selanjutnya, Sitorus mendatangi KIS, dan saat itu KIS mengakui perbuatannya.

“Setelah rembuk keluarga. Akhirnya kami memutuskan melaporkan KIS ke Polres Asahan, dan persoalannya sudah sampai ke pengadilan. Saya berharap, KIS dihukum seberat-beratnya,” pinta SH.

Kepala Dusun bermarga Sitorus yang juga ikut mendampingi SH dan korban menambahkan, KIS pernah dipenjara karena melakukan perbuatan kekerasan terhadap murid SD dan istrinya. Waktu itu, KIS menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Terpisah Jaksa T Lufthi Fitri ketika ditemui, mengaku KIS tercatat sebagai residivis. KIS sendiri ketika berjalan digelandang jaksa usai persidangan, tidak mau memberikan keterangan ketika beberapa kali ditanyai wartawan.

Dia dan hanya tertunduk sambil berjalan dari lokasi PN Kisaran menuju mobil tahanan yang hendak membawanya ke Lapas Labuhanruku. (van)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merampok, Oknum Wartawan Dihajar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler