Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan

Senin, 27 Februari 2023 – 22:50 WIB
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan anak berusia lima tahun oleh ibu kandung di Merangin hingga tewas, Jumat (24/2/2023). Foto: ANTARA/HO-IST

jpnn.com, JAMBI - Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak oleh ibunya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ibu korban di Rumah Sakit Jiwa Jambi.

BACA JUGA: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Sungguh Pedih

AKP Lumbrian mengatakan rencananya Polres Merangin mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan pelaku ke RSJ Jambi dalam Minggu ini.

"Rencananya iya akan dilakukan tes kejiwaan. Minggu ini kami ajukan permohonannya ke RSJ," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial W (32) warga Kelurahan Pasar Atas Bangko, Merangin nekat memukuli anak kandungnya sendiri menggunakan sapu hingga meninggal dunia.

BACA JUGA: SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya

Kejadian ini menimpa sang anak berusia 5 tahun berinisial (DD), di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (24/2).

Lumbrian mengatakan kejadian ini diketahui pada Jumat malam dari laporan Rumah Sakit Umum Kolonel Abundjani Bangko setelah ada seorang ibu yang membawa anak kecil ke rumah sakit dalam keadaan terluka seperti dianiaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim medis, luka yang terdapat pada tubuh korban terbukti memang diakibatkan dari pemukulan benda-benda keras.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Anak Politikus PDIP Ternyata Gunakan Kendaraan Benomor Pelat Palsu

Tim kemudian langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dari pengakuan tersangka, kejadian penganiayaan ini berawal saat tersangka menyuruh korban untuk mengisi air ke dalam ember namun korban tidak menuruti perintah ibunya itu.

Tersangka yang emosi langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu pada sapu lidi sebanyak dua kali di bagian perut, selanjutnya menendang sebanyak tiga kali di bagian perut korban.

Tersangka juga memukul muka korban menggunakan tangan kosong dan kemudian membanting tubuh korban ke lantai sebanyak tiga kali. Kemudian tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.

Barang bukti yang diamankan tim berupa satu buah sapu lidi gagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan, 1 helai celana panjang dan baju serta 1 helai jaket.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Saat ini tersangka belum didampingi penasihat hukum. Semisal tidak ada nanti kami kasih penasihat hukum penunjukan kami," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler