jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Entah apa yang ada di pikiran SH sehingga dia tega menggauli anak tirinya, Mawar (14, bukan nama sebenarnya).
Warga Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, itu sudah menggauli Mawar sejak 2015.
BACA JUGA: Istri Sedang Sakit, Suami Sudah Tidak Tahan, Anak Tiri Jadi Korban
Perbuatan pria 57 tahun itu membuat Mawar hamil enam bulan. SH pun harus merasakan dinginnya lantai penjara.
BACA JUGA: Janda Muda Pakai Hijab saat Melakukan Perbuatan Terlarang
BACA JUGA: Berita Duka, Diaulhaq Meninggal Dunia
Dia sudah diringkus petugas Polres Kotawaringin Timur. SH dijerat Pasal 82 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH selalu melakukan perbuatan terlarang terhadap Mawar di rumahnya.
BACA JUGA: Kenalan di Game Online, Pacaran, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana,
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono menjelaskan, peristiwa menyesakkan itu bermula ketika SH ingin begituan dengan sang istri.
Namun, SH harus menunda keinginannya karena istrinya sedang sakit.
Entah apa yang ada di pikiran SH sehingga nekat melampiaskan nafsunya kepada Mawar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH sudah melakukannya sejak 2015. Saat itu Mawar baru berusia sepuluh tahun.
Bujuk rayu serta ancaman menjadi senjata andalan SH untuk melancarkan perbuatan tidak terpujinya.
Perbuatan pria sontoloyo tersebut terbongkar saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan.
âSaat diperiksa medis, korban sedang hamil dengan masa kandungan setengah tahun. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan kepada kepolisian setempat,â katanya, Jumat (5/7). (sir/ign/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Tumpang Tindih Bantuan di Lokasi Tambang, Pemprov Kalteng Luncurkan Dokumen Cetak Biru
Redaktur & Reporter : Ragil