Anak Usaha Pertamina Percepat Realisasi Proyek Panas Bumi

Jumat, 15 Juli 2016 – 01:53 WIB
Pertamina. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melakukan banyak cara guna mempercepat realisasi proyek-proyek panas bumi. Mulai pengeboran hingga pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

“Saat ini semua sedang dikerjakan. Bahkan untuk rig bor kami sampai menggunakan delapan rig pengeboran dan membangun empat PLTP secara bersamaan, sepertinya kami sudah full speed,” kata Sekretaris Perusahaan PGE Tafif Azimudin di Jakarta, Rabu (13/7).

BACA JUGA: Grup Saratoga Jual 4 Anak Usaha Rp 2,7 Triliun

Hingga akhir 2016, kapasitas terpasang PLTP yang dikelola PGE menjadi 542 MW dengan masuknya tambahan 105 MW dari tiga pembangkit. Yakni PLTP Ulubelu Unit 3 berkapasitas 55 MW, PLTP Lahendong Unit 5 sebesar 20 MW, dan PLTP Karaha Unit 1 sebesar 30 MW.

“Untuk merealisasikan tiga proyek PLTP tersebut, Pertamina telah mengeluarkan investasi hingga USD 525 juta,” sebutnya.

BACA JUGA: BRI Incar Dana Tax Amnesty Rp 50 Triliun

PGE pada 2017 juga akan menjadi perusahaan yang mengelola PLTP dengan total kapasitas terbesar, yakni 677 MW. Total investasi yang dikeluarkan untuk membiayai pembangunan PLTP dengan kapasitas tersebut  ditaksir mencapai USD 5 miliar.

“Kami juga menyiapkan USD 2,5 miliar untuk meningkatkan lagi kapasitas PLTP menjadi 907 MW pada 2019,” tegasnya. Secara umum tidak ada kendala yang berarti dalam merealisasikan proyek-proyek panas bumi.

BACA JUGA: Oktober, BTN Turunkan Bunga KPR jadi 1 Digit

Kecuali pada proyek Lumutbalai, Lampung, lokasi yang direncanakan dibangun konstruksi PLTP setelah dibuka merupakan zona patahan yang sangat berpotensi longsor sehingga menghambat kemajuan proyek.

“Selain itu, terjadinya bencana longsor di Hululais, Bengkulu, yang merusakkan tiga sumur. Tentu ini akan memundurkan realisasi proyek,” ucapnya.

Sementara itu, untuk harga jual listrik panas bumi, saat ini sudah ada head of agreement (HoA) antara PT PLN (Persero) dan PGE. Namun, harga tersebut belum aplikatif karena masih diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai syarat untuk adendum kontrak dengan PLN. (lum/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! DBS Jadi Bank Digital Terbaik di Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler