Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng

Kamis, 25 Februari 2021 – 21:42 WIB
Kriminolog Prof. Adrianus Meliala. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala turut mengomentari aksi brutal Bripka CS yang menembak mati tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satunya yang menjadi korban adalah anggota TNI AD. 

Menurut Adrianus, tindakan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres itu merupakan kesalahan besar. Karena telah menggunakan senjata api bukan untuk kegunaannya.

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran

“Di luar itu (tugas sebagai anggota Polri) tidak boleh,” ujar Andrianus ketika dikonfirmasi, Kamis (25/2) malam.

Mantan komisioner Kompolnas ini menerangkan, dari insiden berdarah ini ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama adalah kelayakan oknum menerima izin penggunaan senjata api. 

BACA JUGA: Sebut Menantu Terlalu Cepat Melahirkan, Sulaiman Thaib Kritis Dibacok Besannya, Begini Ceritanya

“Jangan-jangan oknum belum pernah dites, atau kalau sudah dites tidak pernah latihan. Secara psikologis tidak layak,” kata Adrianus.

Hal kedua yakni anggota tersebut sedang mengalami tekanan hebat atau di bawah pengaruh minuman keras. Kondisi semakin diperparah oleh atasan oknum yang tidak peka atas kondisi psikologi oknum.

BACA JUGA: Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati

“Anak buah sedang pusing dimarahi, mungkin anak buah sedang pusing masalah keluarga diberikan tugas. Ujung-ujungnya meledak,” beber Adrianus.

Lanjut dia menerangkan, kedua kemungkinan tersebut tidak mengurangi sanksi kepada oknum. Bripka CS tetap harus menjalani proses administrasi, etik dan hukum.  

"Oknum itu ditetapkan tersangka, dan mengikuti tiga proses, yakni proses administrasi, etik dan pidana,” sebut Adrianus.

Dalam proses administrasi, petugas akan mengecek izin kepemilikan senjata. Apabila terbukti bersalah maka oknum harus dicopot dari kesatuan.

Selanjutnya proses etik, petugas bakal mengusut apakah kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah layak bagi oknum melakukan penembakan. 

BACA JUGA: Gadis Cantik Ini Sudah Lima Hari Tak Pulang, Jika Ada yang Melihat Tolong Laporkan ke Sini

“Apabila proses selesai, maka oknum menjalani proses pidana. Apakah ada pasal yang dilanggar misalnya? Dengan adanya korban, maka tersangka harus menjalani hukuman badan,” tandas Adrianus. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler