Analisis Habib Rizieq Center soal Keanehan dalam Kasus Gus Nur

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 17:01 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menilai keputusan Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan langkah janggal.

Menurut Abdul ada keanehan dalam prosedur penangkapan terhadap penceramah yang menjadi terlapor kasus pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) itu.

BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri di Malang

"Penangkapan terhadap Gus Nur semestinya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," ujar Abdul kepada jpnn.com, Sabtu (24/10).

Lebih lanjut Abdul mengatakan, Bareskrim Polri telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, putusan itu mensyaratkan soal bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Polisi, Begini Ucapannya soal NU di Video Refly

"Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang  ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada dua alat bukti," tuturnya.

Abdul memaparkan, dua alat bukti yang cukup itu sudah diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut ialah surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.

BACA JUGA: Gus Nur Sudah Membuat Warga NU Marah

Selain itu, MK juga telah memutuskan soal pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka.

Abdul menegaskan, pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti itu bersifat kumulatif. Artinya, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.

Hal lain yang mengherankan Abdul adalah gerak cepat Bareskrim menangkap Gus Nur. Sebab, Gus Nur yang menjadi terlapor pada Rabu lalu (21/10), langsung ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. 

"Di sini dipertanyakan apakah sudah ada dua alat bukti minimal sebagaimana dimaksudkan? Juga terkait dengan ujaran kebencian atau permusuhan dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red) yang menjadi salah satu delik," kata dia.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler