Analisis Kepala Badan Bahasa soal Omongan Menag Yaqut, Silakan Fokus Pertanyaan Kedua

Jumat, 25 Februari 2022 – 16:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kontroversi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai membandingkan suara toa masjid dan gonggongan anjing masih bergulir.

Banyak pihak melontarkan hujatan. Sebagian lagi menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan Gus Yaqut, sapaan akrab Menag Yaqut.

BACA JUGA: Begini Respons MUI Sulsel soal SE Menag 05 Tahun 2022, Intinya di Kalimat Terakhir

JPNN.com meminta respons Kepala Badan (Kadan) Bahasa Kemendikbudristek E. Aminudin Aziz untuk menafsirkan pernyataan Gus Yaqut.

Awalnya Kadan Bahasa enggan memberikan tanggapan dengan alasan belum mengetahui secara utuh pernyataan Menag Yaqut itu seperti apa. Sebab, kalau menanggapinya di luar konteks tuturan yang dibuat Menag Yaqut, Aminudin khawatir malah jadi salah.

BACA JUGA: Reza Indragiri Menganalisis Ucapan Menag Yaqut dan Edy Mulyadi, Ini Kesimpulannya

JPNN.com kemudian memberikan video penggalan yang diunggah Roy Suryo di akunnya di Twitter.

Nah, Aminudin memberikan analisis berdasarkan pengamatannya di video tersebut sebagai berikut.

BACA JUGA: Pengakuan Kalina Ocktaranny Pesan Kamar Hotel bersama Ricky, Vicky Prasetyo Jangan Ikut Campur

1. Tidak ada pernyataan langsung dari Menag Yaqut yang menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

2. Menag Yaqut membuat analogi gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh kerasnya suara yang keluar dari toa dengan gonggongan anjing dan gemuruh truk serta suara sejenis lainnya yang mungkin mengganggu.

3. Menag Yaqut mempersilakan masyarakat untuk mengatur masalah suara-suara yang potensial mengganggu ini di lingkungannya sendiri, supaya tidak malah mengganggu.

Pertanyaan yang kemudian mungkin muncul, lanjut Aminudin, adalah:

1. Apakah suara azan itu memang merupakan gangguan?

2. Apakah membandingkan “gangguan” dari suara azan itu memang sebanding dengan gangguan dari suara gonggongan anjing, suara truk, dan suara-suara lain?

"Hanya itu yang bisa saya jelaskan," pungkas Aminudin Aziz.

Sebelumnya, Gus Yaqut menjelaskan tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang menuai sorotan.

Gus Yaqut menjelaskan SE tersebut bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Dia  menyebutkan tanpa adanya pengaturan soal kebisingan suara dari pelantang masjid bisa mengganggu orang lain.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2). 

Dia selanjutnya memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing. Orang bisa terganggu jika banyak anjing yang menggonggong di waktu bersamaan.

Oleh karena itu perlu diatur agar tidak menjadi gangguan. (esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler