Begini Respons MUI Sulsel soal SE Menag 05 Tahun 2022, Intinya di Kalimat Terakhir

Jumat, 25 Februari 2022 – 07:35 WIB
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan soal SE Menag 05 Tahun 2022. Foto: dok MUI Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

BACA JUGA: Menag Bicara Azan dan Gonggongan Anjing, MUI Kota Bekasi Angkat Bicara, Jleb!

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta masyarakat untuk merespons dengan bijak.

Sekertaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri mengatakan, surat edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 perlu ditanggapi dengan arif bijaksana dan positif.

BACA JUGA: SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

"Aturan ini kan sudah lama dibahas oleh Dewan Masjid Indonesia. Aturan ini memang perlu dilakukan sosialisasi dengan bijak kepada seluruh masyarakat," kata Muammar, Kamis (24/2) malam.

Muammar Bakri menambahkan, aturan pengeras suara masjid dan musala memang perlu disesuaikan dengan kebutuhan.

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK

"Pengeras suara masjid harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya suara imam tentunya diperdengarkan untuk jemaah yang ada dalam masjid," tambahnya.

Selain itu, untuk suara azan harus dimaksimalkan untuk jemaah yang ada di sekitar masjid.

Sebaliknya, suara mengaji sebelum azan perlu diatur waktunya dengan baik.

Dia mencontohkan kebiasaan di masyarakat sering membunyikan pengantar azan 30 menit. Ini yang perlu dilakukan sosialisasi sesuai dengan edaran menteri agama.

"Mari sambut edaran menteri dengan arif. Aturan yang dikeluarkan Menag sudah tepat. Misalnya untuk pengantar azan maksimal 5-10 menit saja," tutup dia. (mcr29/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler