Analisis Bang Edi soal Rencana Pemerintah Libatkan TNI Perangi Teroris

Jumat, 15 Mei 2020 – 20:59 WIB
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati kepolisian Edi Hasibuan mengingatkan pemerintah tidak melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme.

Pernyataan Edi itu sebagai respons atas draf peraturan presiden (perpres) yang berisi pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di tanah air.

BACA JUGA: Siapkan Perpres Pelibatan TNI Hadapi Terorisme

Edi mengatakan, pelibatan TNI dalam memerengi terorisme bukanlah hal mendesak. Sebab, saat ini fokus pemerintah pada penanggulangan pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

"Rakyat sudah susah, jangan ditambahi masalah lagi. Kami melihat pembahasan perpres terkait tugas TNI  dalam pemberantasan aksi terorisme, situasi dan kondisinya belum tepat dan belum mendesak," ujar Edi melalui pesan tertulis, Jumat (15/5).

BACA JUGA: Komentar Kritis Jubir PSI Terkait Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, ranah penegakan hukum merupakan tugas kepolisian. Jika TNI menjadi penagak hukum, katanya, hal itu akan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Apalagi warga sipil kan tidak bisa menggugat militer ketika ada tindakan yang melanggar hukum. Jadi, sebagai regulasi turunan, perpres dimaksud seharusnya tidak melebihi kewenangan seperti diatur dalam UU Nomor  5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme," ucapnya. 

BACA JUGA: Mahfud: Mendanai Aksi Terorisme Sama Juga Teroris

Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga menyinggung soal Pasal 30 UUD 1945 yang melandasi konsep pertahanan dan keamanan negara. Merujuk UUD 1945 dan undang-undang turunannya, Edi menyebut TNI merupakan alat pertahanan yang melakukan operasi perang dan militer.

Namun jika TNI mau dilibatkan di operasi non-militer, kata Edi, harus ada kehendak politik negara terlebih dahulu.  “Jika perpres ini disetujui, peranan TNI akan dikukuhkan secara permanen memberantas terorisme di luar kerangka ciminal justice system," ucapnya.

Menurut Edi, penyelesaian hukum di luar sistem yang sudah ada sangat membahayakan hak-hak warga sipil. Sebab, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Edi menambahkan, kerja sama dan koordinasi Polri-TNI selama ini sudah bagus. Misalnya, kedua institusi itu bekerja sama dalam memberantas aksi teror di di Poso, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Edi menganggap pelibatan TNI dalam memerangi terorisme bukan hal mendesak. "Saran kami, demi Indonesia yang menjunjung tinggi HAM dan ketika negara menghadapi COVID-19,  sebaiknya presiden menunda pembahasan rancangan perpres ini," katanya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
terorisme   Perpres   TNI   teroris   Edi Hasibuan  

Terpopuler