Siapkan Perpres Pelibatan TNI Hadapi Terorisme

Selasa, 22 Mei 2018 – 15:35 WIB
Anggota TNI turut bersiaga membantu Polri melakukan penjagaan saat pelaksanaan misa di Gereja Katedral Paroki Hati Kudus Yesus di Jalan Polisi Istimewa, Minggu (20/5). Foto: SURYANTO PUTRAMUJI/RADAR SURABAYA

jpnn.com, JAKARTA - Selain mendorong pembahasan RUU Antiterorisme agar segera rampung, pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) guna mengatur secara lebih rinci pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Tujuannya tidak lain agar peran institusi militer tanah air tidak tumpang tindih dengan instansi lainnya.

Menurut Direjtur Jenderal Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana, perpres dibutuhkan untuk mengatur peran TNI berkaitan dengan upaya penanggulangan terorisme. Untuk itu, pemerintah menyiapkan perpres. ”Memang sudah kesempatakan bersama. Akan dibuat payungnya berupa perpres,” terang dia, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Prof Yusril Setuju TNI Ikut Sikat Teroris, Ini Alasannya

Pria yang akrab dipanggil Widodo itu menyampaikan bahwa perpres tersebut bakal diisi dengan sejumlah aturan dan ketentuan yang mengatur TNI secara teknis. Termasuk di antaranya soal peran dan fungsi TNI ketika turut serta dalam penanganan aksi terorisme. ”Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya di perpres itu,” ucap dia.

Namun demikian, untuk saat ini Widodo belum bisa menjelaskan secara detail poin per poin dalam perpres tersebut. Sebab, perpres itu masih dalam bentuk draf. Menurut dia, masih ada serangkaian proses yang dibutuhkan sampai perpres tersebut bisa diungkap kepada publik. ”Rapat juga belum. Draftnya masih belum juga. Masih kami siapkan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Tak Mengerti Manfaat Koopssusgab

Lebih lanjut Widodo menyampaikan, pembahasan perpres tersebut dilakukan sejalan dengan pembahasan RUU Antiterorisme. Apabila RUU itu sudah selesai dibahasa bersama DPR, sambung dia, instansinya bakal mengebut pembahasan perpres tersebut. ”DPR kan khusus untuk RUU-nya. Nanti pengaturan lebih lanjut akan kami sepakati di perpres,” ungkap dia.

Berkaitan dengan pembahasan RUU Antiterorisme, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki beberapa perangkat hukum antiterorisme. Mulai KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sampai UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme.

BACA JUGA: Teror Tak Bikin Rakyat Kangen Pemimpin Berlatar Militer

Tapi, bukan berarti RUU Antiterorisme tidak diperlukan lagi. Menurut Miko, sepanjang dilaksanakan secara cermat dan tutur mempertimbangkan situasi secara objektif pembahasan RUU tersebut patut didukung. Dia pun memberi catatan agar pembahasan RUU itu tidak mengesampingkan HAM. ”Justru legitimasi penindakan terorisme adalah pemenuhan HAM,” ujarnya.

Yakni, sambung Miko, hak atas rasa aman untuk setiap warga negara. Karena itu, dia menilai bahwa pendekatan keamanan saja tidak cukup menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Antiterorisme. ”Perlu dilengkapi dengan pendekatan akuntabilitas dan HAM,” beber pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

Berkaitan dengan proses hukum terhadap puluhan napi kasus terorisme, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyampaikan bahwa instansinya turut mendukung tuntasnya proses tersebut. Untuk itu, 58 napi kasus terorisme dari Nusakambangan dipindah ke Lapas High Risk Gunung Sindur.

Sebelumnya napi kasus terorisme itu dipindah dari Rutan Salemba Cabang Mako Brimob ke Nusakambangan. Namun, mereka kembali di pindah ke Gunung Sindur lantaran harus menjalani proses hukum. ”Ada dua perempuan dan 56 laki-laki,” imbuhnya. Khusus untuk dua napi perempuan, Ditjenpas Kemenum HAM menitipkan keduanya di Polres Jakarta Utara (Jakut).

Lebih lanjut, perempuan yang akrab dipanggil Utami itu menuturkan bahwa instansinya juga terus mengawal proses persidangan Aman Abdurrahman. Khusus untuk pengamanannya, Ditjenpas Kemenkum HAM bekerja sama dengan Polri, TNI, dan BNPT. ”Kami berharap sekali masyarakat ikut memberikan suatu suasana yang kondusif,” ujarnya. (syn/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Tahu Mana yang Benar dan Salah, Orangnya Sudah Mati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler