Mahfud: Mendanai Aksi Terorisme Sama Juga Teroris

Selasa, 10 Maret 2020 – 05:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan orang yang mendanai kegiatan atau kelompok terorisme sama saja dengan teroris.

"Ya, tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3).

BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Mahfud menjelaskan, suatu keikutsertaan dalam perbuatan atau bersama-sama itu di dalam aturan hukum berarti tindakan yang sama.

BACA JUGA: Aksi Gejayan Memanggil, Mahfud MD: Tak Apa-apa Demo, Bagus

"Tinggal pembuktiannya, nanti kita lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," katanya.

Sebelumnya, tiga WNI diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

BACA JUGA: Kemendikbud Liburkan Siswa dan Guru yang Pulang dari Negara Epidemi Corona

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran terorisme (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," ujar KBRI.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka.

KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," katanya. (antara/jpnn)
Psikis Pasien Corona Terganggu:



Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler