Analisis KSHUMI Soal Kebijakan Jokowi Melawan Corona

Senin, 30 Maret 2020 – 21:25 WIB
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), ikut menganalisis kebijakan terbaru Presiden Jokowi, dalam perang melawan virus Corona (Covid-19). 

Skenario Jokowi ialah pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA: Pak Jokowi Harus Hati-Hati Soal Lockdown, Bisa Muncul Kelaparan dan Penjarahan

Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, menyatakan pembatasan berskala besar yang diinginkan Presiden ketujuh RI itu patut ditopang dengan pemberlakuan karantina wilayah.

BACA JUGA: Kang Emil Kaget, Rapid Test Jabar 300 Orang Positif Corona, Mayoritas di Sukabumi

Dengan karantina wilayah itu, kata Chandra, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk berkewajiban dan bertanggung jawab akan kebutuhan hidup masyarakat.

"Sementara dengan (hanya) pemberlakuan pembatasan skala besar dan darurat sipil, maka potensi kewajiban dan tanggungjawab negara akan kebutuhan dasar rakyat berpotensi tidak tertunaikan," kata Chandra dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Senin (30/3).

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Keluarkan Perppu Penanganan Corona dalam Waktu Dekat

Dalam analisisnya, sekretaris jenderal LBH Pelitan Umat itu menduga bahwa pemerintah pusat menghindari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dengan demikian, pemerintah tidak berkenan untuk memberlakukan Karantina Wilayah.

Chandra mengatakan, Karantina Wilayah adalah salah satu respons terhadap karantina kesehatan. Penanggulangan bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat sipil.

"Patut diduga pemerintah lari dari kewajiban dan tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat apabila terjadi karantina kesehatan masyarakat atau karantina wilayah. Kewajiban dan tanggungjawab (obligation and responsibility) yang ditetapkan pasal 55 ayat (1) UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.

Terakhir, kata Chandra, patut diduga keengganan menetapkan status karantina wilayah atau karantina kesehatan adalah merujuk pada pertimbangan politik dan ekonomi dalam penanggulangan pandemi corona.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler