jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai bukti-bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kurang meyakinkan. Menurutnya, akan sulit bagi majelis hakim MK mengabulkan permohonan kubu Prabowo - Sandi, apalagi Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin menang dengan selisih signifikan.
"Memang dari sejumlah saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak, tidak gampang atau tidak cukup meyakinkan bahwa dengan jumlah selisih yang sangat besar dan bukti-bukti yang ada. Jadi memang di sinilah kesulitan-kesulitan saya kira dihadapi pemohon dalam membuktikan dalil-dalilnya," kata Hamdan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.
BACA JUGA: Nasrullah Sebut Ahli dari Kubu Jokowi Kuliti Permohonan Prabowo - Sandi
BACA JUGA: Prof Eddy Hiariej Berani Ungkap Identitas Hakim Saldi Isra, Hahaha
Mantan pimpinan Komisi II DPR itu juga melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat percaya diri dalam menghadapi gugatan Prabowo - Sandi. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya mengajukan ahli untuk membantah keterangan saksi dari kubu Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Soal Rencana Aksi 22 Juta Massa di MK, Hamdan Zoelva: Halalbilhalal di Rumah Saja
"Artinya apa, yang dilihat di situ bahwa KPU melihat tidak sesuatu yang sangat penting untuk diajukan dengan saksi-saksi bantahan," kata dia.
Meski demikian, Hamdan mempercayakan keputusan atas sengketa hasil Pilpres 2019 kepada majelis hakim MK. Sebab, majelis hakim merupakan pihak yang mengetahui seluruh proses persidangan.
BACA JUGA: Analisis Hamdan tentang Pemahaman Bung Karno soal Islam & Nasionalisme
BACA JUGA: Sidang di MK Melelahkan, Ada yang Siapkan Tisu, Tim Pijat Didatangkan ke Hotel
"Kita lihatlah putusan sidang bagaimana terhadap perkara ini, tetapi memang dengan jumlah suara yang begitu besar, membuktikan itu (kecurangan) terjadi secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif, red) tidak mudah," jelas Hamdan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga