jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah ogah mengajukan pertanyaan kepada Prof Edward Omar Sharif Hiariej selaku ahli yang dihadirkan kubu Joko Widodo - Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6) malam.
Nasrullah beralasan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akrab disapa dengan panggilan Eddy itu seperti kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf.
BACA JUGA: Soal Rencana Aksi 22 Juta Massa di MK, Hamdan Zoelva: Halalbilhalal di Rumah Saja
"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 (Jokowi - Ma’ruf, red) ini," kata Nasrullah dalam persidangan.
BACA JUGA: Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
BACA JUGA: Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
Nasrullah mengaku tidak mengajukan pertanyaan setelah melihat makalah buatan Eddy yang disampaikan pada persidangan itu. Sebab, isi makalahnya adalah tanggapan Eddy atas permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi.
"Saya melihat makalah Anda bukan makalah ilmiah," ucap Nasrullah.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: Kami Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Bukan Pak Moeldoko
Menurut Nasrullah, makalah Eddy seperti eksepsi ataupun pleidoi kubu Jokowi - Ma’ruf. “Saya menyayangkan itu, sehingga saya beranggapan Prof Eddy sangat layak duduk di deretan kursi kuasa hukum paslon 01," ungkap dia.
Nasrullah pun mengharapkan penilaiannya tidak membuat Eddy marah. "Saya mohon Anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika Anda menguliti satu per satu permohonan kami," ungkap dia.
BACA JUGA: KPU Anggap Keterangan Saksi Kubu Prabowo - Sandi Menyesatkan
Sebelumnya Eddy saat menyampaikan keterangannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 menyebut permohonan Prabowo - Sandi tidak lengkap, salah sasaran dan saling bertabrakan. Menurutnya, dalil permohonan pemohon antara satu dan lainnya tampak tidak menyambung.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan