Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana

Jumat, 21 Juni 2019 – 21:08 WIB
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) T Nasrullah pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah menyatakan, pemidanaan saksi persidangan yang diduga menyampaikan keterangan palsu harus memperhatikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nasrullah mengatakan, merujuk KUHAP maka saksi dianggap menyampaikan keterangan palsu setelah ada penetapan dari majelis hakim. Setelah itu, pihak yang merasa dirugikan atas keterangan palsu, melayangkan laporan polisi. 

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: Kami Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Bukan Pak Moeldoko

"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ungkap Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). 

BACA JUGA: Yusril Anggap Alat Bukti Prabowo – Sandi Berantakan

BACA JUGA: Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran

Sebab itu, Nasrullah keberatan dengan rencana Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin memidanakan saksi-saksi dari kubu Prabowo - Sandi yang memberikan keterangan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Menurutnya, saksi-saksi dari kubu Prabowo - Sandi kini merasa khawatir bakal dikriminalisasi.

“Itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 (Prabowo - Sandi, red) yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kami minta perlindungan," ujar Nasrullah. 

BACA JUGA: Anas Nashikin Sempat Bingung soal Sosok Hairul Anas Suaidi

Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, Tim Hukum Prabowo - Sandi tidak pernah mengarahkan saksi bernama Beti Kristiana membawa amplop cokelat pada persidangan di MK. Menurutnya, Beti membawa amplop yang diklaim milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu karena inisiatif pribadi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi Curigai Saksi Kubu Prabowo - Sandi Bawa Bukti Palsu

“Kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyaan Tim Hukum Prabowo - Sandi ke Anas Nashikin Bikin Komisioner KPU Naik Pitam


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler