jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons pelaporan yang dilakukan Ikatan Alumni 98 terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022.
Mereka melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah.
BACA JUGA: 3 Jenis Teror Dialami Ubedilah Badrun Seusai Melaporkan Gibran & Kaesang, Aduh
Laporan itu dilayangkan buntut laporan Ubedilah terhadap dua putra Joko Widodo yakni, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun laporan yang dilayangkan Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan itu merupakan delik aduan.
BACA JUGA: Ubedilah Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Sekjen PDIP: Sarat Muatan Politis
Suparji menilai seharus yang tepat melayangkan laporan polisi ialah Gibran dan Kaesang yang notabene terlapor Ubedilah di KPK.
"Ya, delik aduan seharusnya yang yang merasa difitnah, dicemarkan atau dirugikan," kata Suparji kepada JPNN.com, Selasa (18/1).
BACA JUGA: Polisikan Ubedilah, Ikatan Aktivis 98 Tegaskan Anak Presiden Tak Boleh Disentuh
Namun, Akademisi Universitas Al-Azhar itu mengatakan tidak menjadi soal laporan Immanuel yang karib disapa Noel itu.
Pasalnya, perihal memenuhi syarat atau tidak polisi yang menentukan.
"Tepat dan tidaknya, polisi yang menerima laporan yang akan menilai. Meskipun secara teoritis ada pendapat seperti itu, tetapi polisi yang menentukan," kata Suparji.
Pada sisi lain, Suparji menegaskan dalam delik aduan korban yang merasa dirugikan seharusnta yang melaporkan.
"Dalam konstruksi delik aduan harus korban yang mengadukan, karena akibat dari perbuatan tersebut bersifat subyektif," kata Suparji Ahmad.
Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, teranggal 14 Januari 2022. (cr3/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama