jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut ada tiga alasan perlunya pengaturan secara spesifik tentang usia pensiun personel TNI.
Hal itu dikatakan Aliabbas menyikapi uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
BACA JUGA: Oknum Pegawai Wanita Ini Diringkus Polisi, Kasusnya Berat
Adapun, pasal-pasal yang diujikan berisi aturan mengenai batas usia personel TNI selama kedinasan.
Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan soal, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
BACA JUGA: Bang Dasco Minta Publik tak Berspekulasi Soal Uji Materi Usia Pensiun Prajurit TNI
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.
BACA JUGA: Marquez Beri Ciuman Kepada Fan Wanita, Heboh! Netizen: Ajak Balap Liar, Mbak
Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58.
Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri.
Menurut Aliabbas, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran demi menjalankan tugas di sisi pertahanan negara.
"Konsekuensinya, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi," kata alumnus Universitas Paramadina itu melalui layanan pesan, Kamis (10/2).
Aliabbas mengatakan bahwa pembatasan usia pensiun sebenarnya penting guna menjamin kesempatan promosi bagi para prajurit berusia lebih muda selama berdinas di instansi militer.
Selanjutnya, kata pengamat militer itu, pengaturan usia pensiun diharapkan bisa membuka peluang adanya karir kedua selepas dari kedinasan di militer.
"Jika usia pensiun terlalu tua, dikhawatirkan bisa mengurangi kesempatan bagi prajurit untuk dapat berkarir di tempat lain," beber pria berkacamata itu.
Aliabbas pun mengingatkan semangat perbedaan pembatasan usia pensiun tamtama dan bintara dengan perwira bukanlah wujud diskriminasi.
Dia menyebut beban tugas dan tanggung jawab dari jenjang kepangkatan membutuhkan tingkat kebugaran dan kesehatan prajurit yang berbeda.
"Oleh karena itu, konsekuensinya ialah usia pensiun bagi golongan tamtama dan bintara lebih dini dibandingkan perwira," tutur Aliabbas. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelarian Polwan Cantik Briptu C Berakhir di Hotel Jakarta Selatan, Hemm
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan