Analisis Petrus Selestinus soal Beda Nasib Laporan Roy Suryo dan GP Ansor, Oh Begitu

Minggu, 27 Februari 2022 – 14:52 WIB
Petrus Selestinus menanggapi laporan Roy Suryo dan GP Ansor. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons sikap kepolisian yang menolak laporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan yang dianggap membandingkan pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing.

Diketahui, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo lantaran locus delicti keluarnya pernyataan pria yang beken disapa Gus Yaqut itu di Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: Kritik Menag Yaqut, Gus Nur Azan, Lalu Menirukan Gonggongan Anjing, Duh

Menurut Petrus Selestinus, penolakan polisi terhadap laporam Roy Suryo bukan sesuatu yang luar biasa.

"Penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporan polisi yang disampaikan oleh Roy Suryo bukanlah peristiwa yang luar biasa karena dalam banyak hal polisi sering menolak sebuah laporan dari masyarakat," kata Petrus saat dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (27/2).

BACA JUGA: Rektor IAIN Yakin Gus Menteri tak Bermaksud Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Menurut pria asal NTT itu, polisi bisa menolak laporan dengan berbagai alasan.

Pertama, kata dia, karena terhadap masalah yang sama sudah ada pihak yang melapor atau Polri sendiri sudah mengetahui dan melakukan penyelidikan sehingga tidak perlu lagi membuat laporan polisi.

BACA JUGA: Peringatan dari BKN untuk Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru yang Mengundurkan Diri, Waduh

"Yang kedua, bisa saja ketika membuat laporan polisi Roy Suryo tidak membawa data pendukung untuk mendukukung laporannya sehingga ditolak," kata Petrus.

Petrus juga merespons laporan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang melaporkan Roy Suryo.

GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika itu terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.

Laporan itu dilayangkan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Menurut Petrus, laporan GP Ansor diterima polisi karena membawa dokumen dan delik yang lengkap.

"Yang dilaporkan bukan semata-mata berkualifikasi delik aduan, tetapi juga ada delik biasa yaitu penodaan agama, ujaran kebencian," kata Petrus.

Atas dasar itu, dia menilai GP Ansor memiliki legal standing dalam membuat laporan.

Petrus mengatakan di dalam peristiwa pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo terdapat kepentingan umum yang harus diselamatkan oleh negara.

"Jadi, jangan nilai bahwa GP Ansor mengadukan sesuatu yang bersifat pribadi/delik aduan, tetapi ada hal lain yang lebih besar yaitu dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang merupakan delik biasa sehingga siapa saja boleh melapor," kata Petrus Salestinus. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler