Peringatan dari BKN untuk Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru yang Mengundurkan Diri, Waduh

Minggu, 27 Februari 2022 – 14:34 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai sanksi bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan masih adanya para peserta seleksi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru, dan PPPK nonguru yang mengundurkan diri.

Baik saat proses pemberkasan maupun ketika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Heti Minta Bantuan Hotman Paris, Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK Guru Muncul

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021. 

BACA JUGA: Bu Heti: Seluruh Guru Honorer Akan Mendoakan Hotman Paris Setiap Saat

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.

Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya vs Kereta Api di Tulungagung, 4 Orang Tewas

"Bagi para peserta CPNS, PPPK guru, PPPK nonguru yang mengundurkan diri saat pembekasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).

Dengan dibloknya data NIK, lanjutnya, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya. 

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri maka NIK dan NIP akan aktif selamanya. Kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya.

"Walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai, tetapi NIP dan NIK akan aktif terus," ujarnya

NIK dan NIP ini, kata Deputi Suharmen, untuk mengunci status yang bersangkutan agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya.

Karena sudah ada aturannya, datanya akan terkunci di sistem.

"Jadi, ini dilakukan by system," ucap Deputi Suharmen.

Hingga 26 Februari 2022, BKN telah menetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NIP PPPK guru tahap 1 909 NIP PPPK guru tahap 2, dan 9.702 NIP PPPK nonguru. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PPPK guru   BKN   CPNS   mengundurkan diri  

Terpopuler