jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kasus Ratna Sarumpaet tak ada urusannya dengan politik karena murni tindak pidana. Perumus Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, Ratna memang berbohong sehingga terjerat kasus hukum.
“Saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah,” kata Prof Romli, Sabtu (2/2) menanggapi kasus Ratna yang kini telah ditangani kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Baca juga: Kejaksaan Siapkan Tim Khusus untuk Garap Ratna Sarumpaet
BACA JUGA: Usai Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham
Romli menuturkan, kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas Ratna dari penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, berkas Ratna sudah dinyatakan P21.
“Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang,” ujarnya.
BACA JUGA: Baru Hari Pertama, Polda Metro Jaya Tindak 2.857 Pelanggaran Melawan Arus
Lebih lanjut Romli justru berpendapat kasus Ratna bisa menyeret pihak lain sebegai tersangka. Sebab, ada pihak yang menyebarkan kebohongan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Tahanan Politik Rezim Otoriter?
“Kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Banyak kalau polisi mau usut,” ulas Romli.
Oleh karena itu Romli menegaskan, kasus hoaks Ratna harus diusut hingga tuntas. Alasannya, Ratna tak mungkin bertindak sendirian. Baca juga: Jokowi Ungkit Hoaks Ratna Sarumpaet, Rumah Aspirasi Meledak
“Karena waktu dia (Ratna, red) ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat, seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: BPN Memang Tidak Berniat Jenguk Ratna Sarumpaet
Redaktur : Tim Redaksi