Analisis Reza Indragiri soal Misteri Kematian Bripka AS, Ada Kata Pembunuhan

Senin, 27 Maret 2023 – 17:27 WIB
Reza Indragiri Amriel soal misteri kematian Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis tentang kematian anggota Satlantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih atau Bripka AS.

Bripka AS alias AF yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan bermotor disebut polisi tewas bunuh diri minum racun sianida.

BACA JUGA: Polda Sumut Harus Menjelaskan, Bripka AF Tewas Bunuh Diri atau Dibunuh?

Reza menyebut untuk mengetahui penyebab pasti kematian Bripka AS perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologis.

"Akan tetapi kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide). Tinggal satu: pembunuhan (homicide)," ujar Reza dalam keterangan diterima JPNN.com, Senin (27/3).

BACA JUGA: Bripka AF yang Diduga Menggelapkan Pajak Disebut Tewas Bunuh Diri, Keluarga Curiga Dibunuh

Bripka AS ditemukan tewas setelah diduga terlibat menggelapkan uang wajib pajak sekitar Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.

Reza dalam analisisnya menyampaikan cukupkah masalah penyimpangan pajak Samsat Samosir itu dikunci sebagai masalah Bripka AS semata (bad apple theory)?

BACA JUGA: Dugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak Angket

Dua juga menyinggung seberapa relevan kita tautkan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut?

"Untuk memutuskan teori yang tepat, mari kita bernalar: seberapa kuat seorang Bripka melakukan police misconduct sendirian?" ujar pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Reza mengatakan ketika ada personel polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawatnya yang tahu bahkan ikut serta dalam penyimpangan itu.

Akan tetapi,selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri, padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023.

Itu artinya, kata Reza, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut.

"Dengan kata lain, tidak ada satu pun personel Polri -terutama di satwil Samosir dan Sumut yang terpanggil untuk menjadi peniup peluit," ucap penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Oleh karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh, maka Reza menyarankan Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman.

Misalnya, Mabes akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023..

"Akan tetapi, jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup peluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan," kata Reza Indragiri.

Diketahui, penanganan kasus kematian Bripka AS kini sudah ditarik ke Polda Sumut.

"Penanganannya sudah ditarik, semula di tingkat Polres Samosir dan saat ini ditangani Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (25/3).(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler