Dugaan TPPU Rp 349 T, Didik Mukrianto: DPR Bisa Menggunakan Hak Angket

Senin, 27 Maret 2023 – 09:24 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan komisinya bakal menggelar RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, khususnya Menko Polhukam, Kemenkeu, dan juga PPATK.

Dalam forum itu akan dilakukan konfirmasi dan validasi atas dugaan pencucian uang dan kemungkinan tindak pidana lainnya hingga Rp 349 triliun pada lingkup tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Bertambah, Naik Jadi Rp 349 T!

"Harapan untuk menjadikan semuanya terang," kata Didik saat dikonfirmasi pada Senin (27/3).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU rencananya digelar 29 Maret mendatang.

BACA JUGA: Siap Dipanggil DPR soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Mahfud MD: Saya Tidak Bercanda

Menurut Didik, DPR bakal mengambil langkah jika menemukan ada kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pelaksanaan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"DPR bisa menggunakan hak kedewanan termasuk hak angket," lanjut legislator Fraksi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Ganjar Menolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Arief Poyuono Berkata Begini

Legislator asal Jawa Timur itu menilai penggunaan hak kedewanan itu menjadi hal yang lumrah dan memang harus dimaksimalkan oleh DPR dalam menjalan fungsi check and balances atas kebijakan dan kinerja pemerintah.

Terlebih lagi jika menyangkut kepentingan yang strategis dan berdampak luas serta yang berpotensi melanggar undang-undang.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab khususnya di bidang pengawasan, jika dibutuhkan DPR dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus)," kata Didik.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler