Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban

Sabtu, 07 September 2019 – 09:06 WIB
Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI menyelesaikan kunjungan ke Oman dan India dengan membawa pulang beberapa catatan penting. Di antaranya lambannya adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di negara penempatan oleh Indonesia sendiri.

“Tadi menteri mengatakan, mereka memakai standar yang paling tinggi untuk pasar tenaga kerja yakni konvensi ILO, untuk kepentingan melindungi 116 negara yang mengirim pekerja migrannya di Oman ini,” kata Fahri Hamzah, (Jumat, 6/9).

BACA JUGA: Presiden Saja Ada yang Mengawasi, Masa KPK Tidak

Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah, khususnya. "Ada masalah laten," sambungnya.

 

BACA JUGA: DPP Golkar Gelar Rapat di DPR, Kepemimpinan Airlangga Dianggap Aneh

BACA JUGA: Begini Solusi dari Bamsoet Terhadap Masalah Papua

Data kependudukan Indonesia yang belum terintegrasi menyebabkan pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia sulit direspon secara cepat sesuai kebutuhan. Hal ini disampaikan usai bertemu dengan Ministry of Manpower Oman Mr. Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri di Muscat, Oman, Selasa (3/9).

BACA JUGA: Parlemen Indonesia Kunjungi Pusat Pembangkit Tenaga Surya Republik Ceko

Sementara itu di Mumbai, Timwas TKI DPR RI bertemu dengan pengelola kawasan ekonomi khusus dan Kementrian Tenaga Kerja India serta Principal Secretary Negara Bagian Maharasthra di Mumbai, India (Jumat, 6/9). Di India, selain memantau penyelesaian beberapa masalah ketenagakerjaan, Timwas TKI DPR RI mempelajari pengelolaan pekerja migran India di seluruh dunia yang jumlahnya sangat besar.

BACA JUGA: Kunjungan DPR ke Parlemen Ceko Tingkatkan Kerja Sama Bilateral

India diketahui menjadi penerima remitansi terbesar di dunia sejak tahun 2008, pada tahun 2015 tercatat sebesar 69 Milyar USD. Karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (UU No. 18 tahun 2017), sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak gandrung dengan bekerjasama dengan negara lain dan meraup remitansi yang optimal. “Jadi intinya yang kami tangkap adalah yang lamban itu di kitanya, di Indonesia,” tutup Fahri Hamzah.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ajak Parlemen Dunia Berperan Aktif dalam Pencapaian SDGs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler