Analisis Terbaru Mahfud MD Mengenai Irjen Ferdy Sambo

Minggu, 07 Agustus 2022 – 13:33 WIB
Mahfud MD di Istana Negara. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Irjen Ferdy Sambo bisa saja terkena pasal terkait dengan perintangan penyelidikan.

Irjen Sambo kini sedang menjalani isolasi di Mako Brimob Polri, Depok.

BACA JUGA: Mahfud MD Dapat Info soal Irjen Ferdy Sambo, Singgung Istilah Cawe-Cawe

Alumnus Akpol 1994 itu ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob sebagai terduga atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy dianggap tidak profesional, salah satunya diduga memerintahkan penyitaan kamera pengawas atau closed circuit television atau CCTV.

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi

Menurut Mahfud, penyitaan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa masuk ke pasal tentang obstruction of justice.

"Itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lainnya," kata Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (6/8).

BACA JUGA: Keterlibatan Irjen Ferdy Sambo Terungkap, Bareskrim Minta Bantuan Brimob, Tegang

Mantan Ketua MK itu menyebut pengusutan sanksi etik dan pidana bisa diungkap secara bersamaan.

Sanksi etik pada prinsipnya bukan diputus oleh hakim dan tidak masuk hukuman pidana, hanya administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, dan teguran.

"Namun, peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya ialah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lainnya," ujar Mahfud.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Dedi menjelaskan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ada dua tim yang bekerja.

Pertama, tim khusus (Timsus) bekerja secara pro-justicia untuk mengungkap peristiwa pidana.

Kedua, Irsus yang bertugas untuk mengungkap pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.

Dedi memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler