Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi

Minggu, 07 Agustus 2022 – 00:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri membantah kabar penangkapan yang dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan atasan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sempat dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelala Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi, Kamaruddin Kurang Puas, Maunya Begini

“Tidak benar ada penangkapan dan penahanan. Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) malam.

Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

BACA JUGA: 25 Polisi Berhadapan dengan Komjen Agung, Nasib Laporan Istri Ferdy Sambo, Oh

Hal itu terungkap setelah tim inspektorat khusus (irsus) yang mengusut pelanggaran kode etik polisi yang menangani kasus tersebut.

Dalam kasus itu, tercatat ada 25 polisi yang diperiksa karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA: Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm

"Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP," kata Dedi.

Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.

Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Selain mencopot Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Kehilangan Jabatan, Kini Ikut Urus Musik & Angkutan


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler