jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam memaknai keputusan kepolisian yang menyetujui pemakaman kembali jenazah Brigadir J seusai autopsi digelar dengan upacara kedinasan.
Menurut Saiful Anam, pemakaman secara kedinasan itu membuktikan bahwa segala tuduhan kepada almarhum Brigadir J selama ini tidak benar.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancang-ancang, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja
"Ini menguatkan adanya tuduhan-tuduhan liar kepada Brigadir J selama ini tidak benar, terbukti melalui pemakaman kedua Brigadir J digelar menurut kedinasan Polri," kata Saiful kepada JPNN.com, Kamis (28/7).
Pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu menduga ada pihak-pihak yang sengaja memburamkan fakta-fakta dari hasil autopsi pertama jenazah Brigadir J.
BACA JUGA: Kejutan dari Anam, Ungkap soal Brigadir J & Istri Ferdy Sambo di Duren Tiga
"Saya kira terdapat pihak-pihak yang sengaja ingin memburamkan kasus ini harus ditindak tegas. Siapa pun yang menginformasikan tidak benar pada saat pemakaman pertama Brigadir J harus diusut tuntas," ujar Saiful Anam.
Sebelumnya, jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Istri Ferdy Sambo, Patra: Komunikasi Bisa
Jenazah Brigadir J pun telah dimakamkan kembali di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7) sore.
Berbeda dengan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (11/7) lalu, pemakaman Brigadir J kali ini dilakukan secara kedinasan. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi