Anang Hermansyah: Cegah Hoaks Cukup Efektifkan Data di E-KTP

Kamis, 28 Maret 2019 – 17:53 WIB
Anang Hermansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menolak rencana pemerintah menggunakan UU Terorisme untuk menangani hoaks dan fitnah di media sosial.

Menurut dia, rencana tersebut berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menangani persoalan hoaks.

BACA JUGA: Hoaks Meningkat via Facebook dan Instagram, Menurun di Twitter

"Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).

Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya bisa dimaksimalkan untuk merespons persolan hoaks. Padahal, kata Anang telah banyak pihak yang didakwa melanggar UU ITE karena disebabkan penyebaran berita bohong.

BACA JUGA: Jangan Tambah Luka di Pemilu 2019 karena Ada yang Belum Move On

"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran berita bohong?" ucap Anang.

BACA JUGA: Hoaks Meningkat via Facebook dan Instagram, Menurun di Twitter

BACA JUGA: Pak Wiranto Tegaskan Presiden Jokowi Bukan Dewa Penentang Azan

Menurut dia, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoaks ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos. "Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu," kata Anang.

Musisi asal Jember ini menambahkan, untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi. "Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi," tambah Anang.

Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun media sosial bisa meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita haoks dan fitnah.

"Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP," tandas Anang. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di 34 Provinsi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler