Anang: Jika Penyalahguna Narkoba Direhab, Bandar Menangis Meratap-Ratap

Sabtu, 05 September 2015 – 21:31 WIB
Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, penyalahgunaan narkoba memang perbuatan kriminal, namun penggunanya merupakan korban kejahatan narkotika. "Karena korban, harus diselamatkan," kata Anang Iskandar, Sabtu saat diskusi bertajuk "Penegakan Hukum tanpa Gaduh" di Jakarta, Sabtu.

Menurut Anang, harus dipisahkan pengertian bandar narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba. "Kalau penyalahguna direhab, bandar nangis meratap-rapat. Kalau penyalahguna dipenjara, bandar tertawa-tawa," ungkap Anang yang sebentar lagi menjabat Kabareskrim Polri itu.

BACA JUGA: DPR Marah Besar Jika Anang Hentikan Kasus Pelindo II

Karenanya, ia kembali menegaskan, korban penyalahguna narkoba harus diselamatkan. Apalagi, Undang-undang mengamanatkan untuk menyelamatkan mereka. "Kita harus berpihak ke korban. Kalau bandar narkoba silahkan dihukum berat dan dimiskinkan," ungkap Anang. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Anang: Mungkin (Buwas) tak Paham UU Narkotika

BACA JUGA: Jangan Diremehkan, Anang Lebih Senang Bekerja Di Bawah Air

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adian: Saya Kasihan Sama Pak Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler