jpnn.com - JAKARTA - Nasib tindaklanjut penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II ke depan ada di tangan Kepala Bareskrim baru Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Dewan Perwakilan Rakyat akan marah besar jika Anang sampai diberhentikan seperti Komjen Budi Waseso karena tak mau menghentikan penyidikan kasus Pelindo II.
"DPR akan marah juga kalau Pak Anang dihentikan (dari jabatannya) karena tak mau hentikan (penyidikan) kasus Pelindo," kata anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo, Sabtu (5/9), saat diskusi bertajuk "Penegakan Hukum tanpa Gaduh" di Jakarta.
BACA JUGA: Anang: Mungkin (Buwas) tak Paham UU Narkotika
Dia mengatakan, DPR memang marah besar atas pergantian Buwas yang memunculkan dugaan politis saat menangani kasus Pelindo. Ia pun menyoroti bagaimana mudahnya Dirut Pelindo Richard Joost Lino menelepon ke sana ke mari minta penjelasan. "Konon kabarnya benar atau tidak, minta juga penghentian," kata Bamsoet.
Ia menegaskan, Komisi III DPR juga bertanggungjawab atas baik biruknya Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. "Ini bukan marah biasa tapi karena ada pergantian tidak biasa," ungkap Bamsoet.
BACA JUGA: Jangan Diremehkan, Anang Lebih Senang Bekerja Di Bawah Air
Karenanya, Bamsoet berpesan kepada Anang untuk maju terus pantang mundur memberangus korupsi termasuk kasus di Pelindo II. "Kami akan marah kalau ada kejadian (seperti) Buwas (yang) seperti diintervensi kekuasaan," katanya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M. Naseer menegaskan kasus Pelindo II harus dilanjutkan. Sebab, kata Naseer, dalam kasus itu sudah ada tersangkanya. Kemudian, DPR terlepas dari berbau politis akan membentuk panitia khusus yang terdiri dari Komisi III, V, VI dan XI DPR.
BACA JUGA: Adian: Saya Kasihan Sama Pak Prabowo
"Artinya, kalau ini ada dan benar DPR buat pansus maka tiada jalan lain penegakkan hukum harus jalan," tegas Naseer di kesempatan itu. Karenanya, ia pun mengingatkan Anang untuk terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II. "Dan tidak terpengaruh tekanan," katanya.
Bagaimana dengan Anang? Jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1982 itu menegaskan, kasus Pelindo II tidak bisa dihentikan. "Harus tetap diproses. Harus berjalan semua," tegas Anang.
Mantan Kapolda Jambi ini pun menjamin tidak akan bisa diminta siapapun untuk menghentikan kasus itu. "Saya sudah 32 tahun (di kepolisian) dan latar belakang penyidik. Saya belum pernah ditelepon atasan untuk hentikan penyidikan kasus," kata Anang. "Kalau ada nanti saya kasih tahu."
Soal target menuntaskan penyidikan, ia tak bisa memastikan. "Setiap kasus tidak sama waktu penyidikannya," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi SDN Linggasana, Menteri Yuddy Bagi-Bagi Cireng
Redaktur : Tim Redaksi