jpnn.com - BANJARMASIN - Karena tanah miliknya diambil orang dan sekarang sedang dalam proses persidangan di pengadilan, Anang Tamrin (56) bingung bagaimana caranya dia dapat mengambil haknya.
Pasalnya tanah milik warga Jln Kilometer 7.300 RT 16, Banjarmasin Selatan yang berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29 Kampung Limau Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan ini, ternyata tengah masuk proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan orang yang tidak dikenal sebelumnya.
BACA JUGA: Kejati Didesak Usut Proyek Jembatan Way Kiri
“Saya yang punya tanah, orang lain yang berperkara gugat menggugat ke PN,” kata Anang, seperti dilansir Radar Banjarmasin, Senin (20/10).
Anang menceritakan bahwa tanah miliknya dengan berdasarkan Surat Keterangan Hukum Adat (SKHM) dengan luas seluruhnya 27 borongan (17 meter x 17 meter per borongan) dijual 18 borongan kepada H Hamdan dan tersisa 8 borongan lebih atau seluas 2300,86 meter persegi.
BACA JUGA: Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Wajib Tidak Merokok
Selanjutnya tanah itu beralihtangan kepada H Nafiah kemudian beralih tangan lagi ke Erni Saragih. Yang membuat Anang heran, dari tanah tempat ia menggantungkan hidup sebagai petani itu, belakangan baru diketahuinya telah terbit sertifikat dengan nomor 2264 tahun 2008 atas nama Husaini.
"Padahal saya hanya menginginkan sisa tanah 8 borongan yang merupakan hak saya, itu saja, tapi semuanya malah masuk semua dalam sertifikat itu," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Curigai Ada Korupsi di Proyek Jembatan Way Kiri
Masih menurut cerita Anang Tamrin, sebelumnya suami Erni Saragih bernama Juang pernah datang ke rumahnya sebanyak dua kali membicarakan persoalan ini. Dalam pertemuan itu suami Erni mengatakan akan membeli sisa tanah miliknya.
"Ia memberikan uang sebesar Rp 4 juta dan menyuruh saya agar menandatangani surat perjanjian, tapi tidak saya tandatangani karena isinya merugikan saya," jelasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin Frangky didampingi Kasi SKP (Sengketa Konflik dan Perkara) Eko Widyowati saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan karena menurutnya perkara ini sudah masuk ke ranah persidangan. Karena itu ia menyarankan agar si pemilik tanah agar mengadukan ke pengadilan.
"Kalau dia tidak mengajukan ke pengadilan sementara perkaranya sudah diputuskan oleh majelis hakim maka hak dari orang yang mengaku tanahnya itu akan terabaikan," ujarnya. (gmp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risna Kaget Fotonya Sudah Tersebar di Media Sosial
Redaktur : Tim Redaksi