Ananias Yalak, Eks Anggota TNI Terduga Pembunuh Hendry Jovinski yang Masih Berkeliaran

Selasa, 19 Januari 2021 – 10:47 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.(ANTARA News Papua/HO-bidang Humas Polda Papua).

jpnn.com, JAYAPURA - Hingga kini polisi masih memburu terduga tersangka pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski yang dihabisi pada 11 Agustus 2020 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku saat ini berada di sekitar areal penambangan yang lokasinya memang jauh dari ibu kota Yahukimo," kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin.

BACA JUGA: Satu Pelaku Pembunuhan di Yahukimo Ditangkap, Pecatan TNI Masih Diburu

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan Ananias Yalak alias Senat Soll.

Ananias Yalak merupakan mantan anggota TNI yang dipecat karena tersandung kasus penjualan amunisi.

BACA JUGA: Markas Suporter Persib Viking Diserang, Dirusak oleh Kelompok Bersenjata Tajam

Ketika ditanya tentang KM, staf KPU Yahukimo yang mengajak korban ke rumahnya yang kemudian saat pulang korban diserang dengan senjata tajam hingga meninggal.

"Walaupun keterangan yang disampaikan ke penyidik masih dirasa ada kejanggalan namun statusnya belum ditingkatkan," kata Waterpauw.

BACA JUGA: Petugas Mengintai PSK dan Pria Hidung Belang, Ahhh

Meski demikian, menurut dia, bisa saja statusnya berubah setelah terduga tersangka ditangkap.

Selain tersangkut kasus pembunuhan terhadap Jovinski, Ananias diduga juga terlibat sejumlah kasus kriminal yang terjadi di Dekai yakni pembunuhan Muhammad Thoyib, (39) di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, dengan nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo,tertanggal 20 Agustus 2020.

Kemudian kasus yang terjadi tanggal 26 Agustus 2020 bertempat di jembatan Kali Buatan, jalan Gunung, Distrik Dekai, yang menewaskan Yauzan alias Ocang (34 th) karyawan toko bangunan dengan nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agusus 2020, kata Irjen Pol Waterpauw yang dihubungi dari Jayapura. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler