Ananta Rispo Kaget Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Minta Sang Adik Bertanggung jawab

Jumat, 14 Januari 2022 – 21:05 WIB
Komika Ananta Rispo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komika Ananta Rispo mengaku kaget saat pertama kali tahu adiknya, Fico Fachriza ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Pesohor 30 tahun itu mengatakan sedang tidak berada di rumah saat adiknya diamankan petugas.

BACA JUGA: Ternyata Fico Fachriza Beli Tembakau Gorila dari Akun Instagram Ini

"Ya, namanya adik, mau bagaimana pun kami dari kecil bareng, wajar kalau ada adik, apalagi saudara kandung kena musibah (terus kaget)," ujar Rispo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Rispo sengaja mendatangi gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya guna mendampingi dan memberikan semangat adiknya, Fico Fachriza.

BACA JUGA: Ini Alasan Fico Fachriza Nekat Konsumsi Tembakau Gorila, Astaga!

Meski kaget dan tak tega melihat kondisi Fico saat ini, Rispo menilai bahwa sang adik tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Rispo mengatakan dirinya akan mendukung sang adik selama menghadapi masalah hukum tersebut.

BACA JUGA: Kalina Mengaku Bercerai, Vicky Prasetyo: Saya Belum Melakukan Talak

"Cuma, ya sudah, ini Fico harus mempertanggungjawabkan," kata Rispo.

Dia berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pemain Comic 8 tersebut ke depannya.

"Mudah-mudahan Fico sembuh, kapok," ucap Rispo.

Sedari awal, Rispo memang menunjukkan dukungannya terhadap sang adik dengan hadir di konferensi pers kasus tersebut.

Dia bahkan sempat memeluk Fico yang menangis sembari berjalan ke gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Jazy Blod berisi 1,45 gram tembakau sintetis.

Fico kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fico Fachriza terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler