jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin berniat memasukkannya dalam pusaran kasus hukum. Hal itu diungkapkannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
"Dalam perkara yang didakwakan kepada saya jelas sejak awal M Nazaruddin berniat dan secara sadar menyusun serta menjalankan skenario agar saya masuk dalam pusaran hukum, sejak kasus Wisma Atlet dan kasus PLTS yang melibatkan istrinya Neneng Sri Wahyuni," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Anas Sebut Nama Ibas Dalam Nota Pembelaannya
Menurut Anas, beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan juga terungkap dengan jelas agar dirinya bisa ditarik pada kasus Hambalang. Dengan cara meminta, mengarahkan, dan menekan para stafnya untuk memberikan keterangan tidak benar.
"Niat jahat yang kemudian dijalankan inilah yang seharusnya dipertimbangkan di dalam menilai keterangan dan kesaksian M. Nazaruddin, baik yang dituangkan di dalam BAP maupun yang disampaikan di depan persidangan," ujar Anas.
BACA JUGA: Tiga Momen Politik Ini Bisa Membuat Anggota KMP Nyebrang
Anas mengungkapkan keterangan dari Nazar dan staf-staf yang bekerja untuk kepentingannya hanya bisa ditelan mentah-mentah oleh pihak yang memiliki kepentingan serupa atau pihak yang tidak peduli dengn pentinganya kebenaran dan keadilan di dalam proses hukum.
"Atas dasar itu semua kiranya bisa memperjelas bahwa menjadikan keterangan M. Nazaruddin sebagai dasar utama untuk pembuktian perkaranya merupakan kesalahan serius dalam perspektif obyektifitas, kebenaran, dan keadilan," tandas Anas.
BACA JUGA: Menkumham Kaget Buronan Century Jadi Bos Klub Bola Skotlandia
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini keterangan Nazar dalam persidangan Anas. Pasalnya Nazar sudah memberikan keterangan di persidangan yang terkait perkara Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Jaksa Yudi Kristiana menyatakan, Nazar sudah memberikan keterangan dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor dan Andi Mallarangeng. Kasus-kasus itu sudah memiliki putusan hukum.
Menurut Yudi, kedudukan Nazar dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan. Bahkan oleh hakim dijadikan bahan untuk mengambil keputusan.
"Pemberian keterangan memiliki realitas, objektivitas, kualitas, keterjalinan denga keterangan saksi lain, alat bukti lain dan dalam hal tertentu bahkan hanya saksi Muhammad Nazaruddin yang mengetahui peristiwa tersebut sehingga oleh dan demi hukum mampu membangun keyakinan hakim yang penuh kearifan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan putusan. Dengan demikian semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Jaksa Yudi saat membacakan tuntutan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Oleh karena itu, Yudi menambahkan keterangan Nazar yang pernah bersaksi dalam persidangan Anas tidak perlu diragukan. "Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ucapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Dukung Pilkada Langsung, SBY Dinilai Ingin Tinggalkan Kenangan Manis
Redaktur : Tim Redaksi